Harus Teliti, Berikut Urutan Cara Mendirikan CV yang Benar

oleh | Sep 12, 2022 | Berita | 0 Komentar

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan usahamu sebagai badan hukum, ada baiknya perhatikan skala bisnis dan bentuk badan hukum. Biasanya, bentuk bisnis paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).

Nah, kalau kamu memiliki bisnis dengan skala menengah seperti UMKM, CV adalah bentuk badan usaha yang sesuai. Ini karena proses pendirian CV lebih mudah dan lebih murah daripada PT. Pendirian CV juga cocok bagi yang ingin melegalkan usahamu tetapi punya budget terbatas.

Penasaran bagaimana cara mendirikan CV? Simak dulu pengertian CV agar kamu paham seluk-beluknya.

Baca Juga:  Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Badan Usaha di Indonesia

Apa itu CV?

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan dananya dikelola perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Dasar hukum pendirian CV ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Untuk menjalankan CV, terdapat peran dua pihak dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pengelola perusahaan. Ia bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan dan berhak menentukan kebijakan perusahaan, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Sementara sekutu pasif adalah pihak yang menanam modal ke CV dan tanggung jawabnya sebatas modal tersebut.

Misalnya, ketika perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab sejumlah modal yang pernah ditanam. Sekutu pasif juga tak boleh ikut campur dengan segala urusan perusahaan, baik dari manajemen hingga kebijakan.

Peraturan Mendirikan CV

Seperti disebutkan sebelumnya, syarat dalam mendirikan CV cukup mudah, yaitu:

  • Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Wajib berstatus WNI.
  • Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.

Keempat hal tersebut adalah syarat mutlak dalam mendirikan CV.

Keuntungan Mendirikan CV

CV memiliki banyak keuntungan, salah satunya menjadi jenis usaha andalan bagi usaha kecil hingga menengah seperti UMKM karena tak perlu modal dan biaya pendirian mahal. Selengkapnya, berikut 4 keuntungan mendirikan CV.

Tanpa modal minimum. Tak ada ketentuan modal minimum ketika mendaftarkan bisnismu sebagai CV di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bahkan, kamu sudah bisa mendirikan CV tanpa modal sekalipun, tetapi dapat diakui secara legal.

Proses pendirian lebih mudah dan biaya lebih murah. Mendirikan CV hanya butuh lebih sedikit syarat dan biayanya juga lebih terjangkau dibanding PT sehingga proses persetujuannya akan lebih mudah.

Sistem pemungutan pajak lebih mudah. Beda dengan pengenaan pajak PT berupa dividen, pajak yang dipungut dari CV hanyalah laba perusahaan saja yang dibayarkan satu kali pada akhir tahun.

Keleluasaan operasional. Adanya limitasi kekuasaan dari sekutu pasif membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya karena ialah yang bertanggung jawab sepenuhnya. Beda halnya dengan PT yang memberi ruang bagi pemodal untuk masuk dalam kebijakan perusahaan.

Badan Usaha yang dapat Berbentuk CV

Usaha bidang jasa merupakan sektor usaha yang memberikan layanan dalam bentuk ilmu, tenaga, keahlian, serta kemampuan tertentu.

  1. Bidang Jasa

Bidang Jasa yang dapat didaftarkan sebagai CV meliputi: Pendidikan, Teknik, Komputer, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Transportasi, Katering, Sistem Informasi, serta Jasa pengurusan STNK, SIM, cleaning service, Pemeliharaan, dan lain sebagainya.

  1. Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Bidang Perdagangan ini meliputi: Distributor atau Agen suatu produk, Supplier, Komisioner, Bahan Bangunan, Furniture, Barang cetakan, ATK, Telekomunikasi, Mekanikal, Barang elektronik, Makanan dan Minuman, Busana, Kerajinan Tangan, Alat-alat medis dan kedokteran, Obat-obatan dan Farmasi, Komputer, Toiletries, dan lain sebagainya.

  1. Bidang Percetakan

Bidang Percetakan merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa tulisan maupun gambar pada media tertentu dengan menggunakan mesin cetak.

Bidang Percetakan ini meliputi: Penerbitan Buku, Penjilidan, serta Kemasan atau Packaging.

  1. Bidang Industri

Kawasan Industri Indonesia merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa hasil olahan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi untuk dapat menghasilkan suatu produk yang memiliki nilai mutu atau kualitas yang tinggi.

Bidang Industri ini meliputi: Industri Kayu, Industri Makanan, Industri Tekstil, Industri Pakaian Jadi, Furniture, Industri Peralatan Alat Tulis Kantor, Industri Peralatan Rumah Tangga, dan lain sebagainya.

  1. Bidang Kontraktor

Bidang Kontraktor merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa perubahan, perombakan, perbaikan, serta pembongkaran atas suatu bangunan tertentu.

Bidang Kontraktor ini meliputi: Kontraktor Gedung, Kontraktor Rumah, Kontraktor Jalan, Kontraktor Konstruksi Bangunan, Kontraktor Jembatan, Kontraktor Listrik, Kontraktor Besi dan Kayu, Kontraktor Instalasi Listrik, Air, Gas, dan Telekomunikasi.

Syarat membuat CV

Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen syarat pendirian CV, yaitu:

  • Foto copy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Foto copy NPWP penanggung jawab perusahaan.
  • Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
  • Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai.
  • Nomor telepon dan email perusahaan.

Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan.

Cara membuat CV

Setelah mengetahui syarat dan biayanya, kini saatnya kamu mengetahui cara mendirikan CV dari awal sampai akhir. Perlu diingat bahwa prosedurnya cukup panjang dan dokumen yang harus dipenuhi juga banyak. Simak selengkapnya di bawah ini.

  1. Menentukan Dua Pendiri CV

Hal paling pertama yang harus dilakukan tentunya menentukan siapa saja yang menjadi pendiri CV. Jumlah pendiri minimal 2 orang mengindikasikan peran sekutu aktif dan sekutu pasif yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain untuk memperlihatkan pendiri CV, penentuan ini juga sekaligus mana pendiri yang hanya memiliki tanggung jawab sebagai sekutu aktif maupun sekutu pasif. Kamu juga harus menyepakati pembagian properti di antara pendiri karena perhitungan aset dalam CV tidak dipisahkan dengan aset personal.

  1. Menyiapkan Data dan Dokumen untuk Pendirian CV

Selanjutnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus kamu bawa untuk mengurus pembuatan akta notaris di depan notaris. Langkah pembuatanya menurut Pasal 19 KUHD adalah sebagai berikut:

  • Bukti identitas berupa KTP orang-orang yang terlibat dalam pendirian CV.
  • Nama CV.
  • Tempat kedudukan/domisili CV.
  • Tujuan dan sasaran pembuatan CV.
  • Nama sekutu yang berkuasa atau sekutu aktif.
  • Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
  • Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri (PN).
  • Buat uang tunai (uang) dari resume khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
  • Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan merek untuk bertindak atas nama Persekutuan.
  • Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Jangan lupa untuk mengajukan nama CV yang akan kamu dirikan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Sebelum menentukan namanya, perhatikan syarat penamaan CV berikut ini.

  • Menggunakan huruf latin.
  • Belum dipakai CV lain yang terdaftar di SABU.
  • Tidak menyinggung ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin dari yang bersangkutan.
  • Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, dan karakter spesial yang tidak membentuk kata.

Penyetoran nama akan dicek dan diumumkan secara online oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU). Mereka akan menyetujui jika nama yang disetorkan telah memenuhi syarat dan ketentuan, begitu juga sebaliknya.

  1. Membuat dan Menandatangani Akta Notaris Pendirian CV

Langkah selanjutnya yaitu membuat akta notaris di hadapan notaris. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akta notaris. Kamu bisa menyewa jasa notaris manapun yang berbeda domisili dari lokasi CV milikmu.

Asal, notaris tersebut telah memperoleh keputusan pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham. Kamu bisa melihat berbagai contoh akta pendirian CV atau mencoba simulasi akta pendirian CV di internet untuk mempelajari isi akta notaris.

Setelah proses pembuatan akta notaris selesai, masing-masing pendiri CV harus menandatangani akta tersebut di hadapan notaris. Namun, jika salah satu atau semua pendiri CV berhalangan hadir, maka para pendiri CV dapat memberi kuasa kepada pengganti untuk menandatangani akta tersebut.

  1. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Untuk melengkapi legalitas CV, kamu juga harus menyiapkan SKDP yang diterbitkan oleh pemerintah setempat seperti lurah atau kepala desa domisili CV. Kamu harus mengurus SKDP ke pemerintah yang berdomisili sama dengan kedudukan CV.

SKDP adalah surat yang memberitahukan kedudukan atau lokasi usahamu. Ia juga merupakan dokumen penting untuk pembuatan NPWP, izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya adalah membuat NPWP jenis badan usaha melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai domisili CV. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: akta pendirian CV, SKDP, SK dari Kemenkumham, dan data pribadi pendiri CV seperti fotocopy KTP, KK, dan NPWP. Setelah itu, kamu akan mendapat surat keterangan wajib pajak sebagai badan usaha.

  1. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)

Dalam proses ini, kamu butuh akta notaris yang nantinya akan didaftarkan ke PN terdekat di wilayah hukum domisili CV-mu. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung seperti SKDP, NPWP, dan nama CV yang sudah disetujui Kemenkumham. Tunggu prosesnya kurang lebih 2 bulan sampai disetujui PN.

  1. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Setelah CV terdaftar di PN, langkah selanjutnya adalah mengurus NIB. Kamu tinggal datang ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten dengan mengisi pengajuan SIUP, melampirkan SK dari Kemenkumham, NPWP, akta pendirian CV, dan SKDP.

Saat ini, kamu sudah bisa mendaftarkan CV-mu untuk mendapat NIB secara online melalui laman resmi Online Single Submission milik pemerintah. NIB sendiri dapat berfungsi sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API) jika ingin melakukan impor, dan akses kepabeanan jika ingin melakukan ekspor dan/atau impor.

Dalam proses ini, kamu juga akan mendapat dokumen lainnya seperti:

  • NPWP badan atau perorangan, jika belum ada.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal, dan/atau;
  • Izin usaha di industri terkait. Misalnya CV milikmu bergerak di industri perdagangan, maka yang didapat adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Mempublikasikan Rangkuman Resmi

Langkah terakhir adalah mempublikasikan rangkuman dari konstitusi CV setelah akta pendirian disetujui oleh PN. Pendiri CV wajib mempublikasikan hal tersebut sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Prosedur Pembuatan CV Online

Saat ini, segala urusan sudah bisa dilakukan secara online, tak terkecuali cara mendirikan CV. Kalau kamu tak punya banyak waktu untuk mengurus berbagai dokumen keperluan CV, kamu bisa menggunakan alternatif ini.

Kamu tinggal mengakses laman Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk melakukan tahapan-tahapan di atas. AHU juga telah memberikan panduan tentang cara mendirikan CV secara online agar kamu tak bingung melakukannya.

Kamu juga bisa mengurus dokumen-dokumen penunjang seperti NPWP dan SKDP secara online, sehingga kamu hanya perlu mobilitas minim untuk mengurus pendirian CV. Mudah sekali bukan?

Demikian rangkuman informasi terkait cara mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV. Kamu bebas memilih cara yang mana untuk mendirikan CV. Pertama, kamu bisa mengurus pendirian CV sendiri secara offline.

Kedua, kamu bisa mengurus pendirian CV melalui pendaftaran online. Ketiga, kalau kamu tak mau repot lagi, kamu bisa menggunakan jasa perizinan. Kamu tinggal mencari mana jasa yang paling cocok dengan kebutuhanmu melalui internet.

Biaya Pembuatan CV

Banyak faktor yang mempengaruhi biaya untuk mendirikan CV, misalnya domisili usaha, durasi pengurusan CV, modal awal, dan wujud usaha. Saat ini, biaya pendirian CV berada di kisaran Rp 3-8 juta saja.

Biar tak repot mengurusnya sendiri, kamu bisa menggunakan layanan dari berbagai perusahaan perizinan di internet. Kamu bebas memilih paket sesuai budget, tapi tentunya ada perbedaan antara layanan Rp 5 juta dengan Rp 8 juta. Perbedaan harga biasanya terletak pada kelengkapan dokumen yang akan diurus.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip