Saat seseorang memutuskan untuk menjadi seorang pebisnis, mereka tentu harus tahu mengenai seluk-beluk bisnis yang akan dikembangkan.
Namun, hal itu saja belum cukup karena mereka juga harus memahami mengenai persyaratan administratif secara legal mengenai usaha yang akan dibangun melalui rintisan perusahaannya.
Di Indonesia sendiri, ada berbagai jenis perusahaan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal. Untuk mengetahui lebih detail, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Perusahaan
Pengertian perusahaan dalam KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kegiatan yang dilakukan dengan peralatan ataupun cara teratur dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Lini bisnis pada perusahaan akan menentukan struktur bisnisnya, mulai dari korporasi, kemitraan ataupun kepemilikan.
Struktur ini juga akan menunjukkan kepemilikan dari perusahaan nantinya. Selain itu perusahaan juga akan melakukan kegiatan produksi yang sifatnya tetap serta dijalankan dengan terang-terangan bukan sembunyi sembunyi.
Bisa disimpulkan jika pengertian perusahaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan usaha komersial guna mendapatkan keuntungan.
Tujuan dibentuknya perusahaan sekaligus bisa memanfaatkan sumber daya manusia serta alam dalam memproduksi barang atau jasa dan tentu saja memiliki lini bisnis yang beragam.
Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Kegiatannya
1. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif bertujuan mengumpulkan hasil kekayaan alam kemudian hasil pengumpulan benda atau barang akan dijual dan diolah. Contohnya seperti pengambilan rumput laut, pertambangan atau menangkap ikan di laut bebas.
2. Perusahaan Industri dan Manufaktur
Perusahaan yang bergerak dalam industri tertentu akan mengolah bahan baku untuk menjadi barang jadi maupun setengah jadi. Kemudian bisa dijual kepada konsumen, sehingga bisa mendapatkan pendapatan dari penjualan.
Berbeda dengan perusahaan manufaktur yang lebih menekankan pada bagian produksi dalam skala yang besar. Contoh perusahaan seperti industri otomotif, industri tekstil sampai dengan industri rokok.
3. Perusahaan Agraris
Untuk jenis yang berikutnya yakni perusahaan agraris yang akan bergerak pada pengolahan sumber daya alam untuk bisa menghasilkan barang lainnya, kemudian dijual pada konsumen.
Selain mengolah perusahaan ini juga akan membudidayakan sumber daya alam tersebut. Bisa berupa perusahaan di bidang peternakan, agrobisnis industri sampai dengan perikanan.
4. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa menjual jasa kepada masyarakat maupun pelanggan. Dari jasa yang diberikanlah kemudian akan mendapatkan penghasilan. Contohnya seperti asuransi, kantor akuntan, bank sampai dengan transportasi.
5. Perusahaan Dagang
Sederhananya, perusahaan ini akan membeli suatu barang yang kemudian dijual kembali pada pelanggan. Untuk pendapatan utamanya tentu dari hasil penjualan barang tersebut.
Perusahaan dagang tidak akan mengubah barang, karena memang hanya akan kembali menjualnya. Contohnya seperti PT. Matahari Putra Prima Tbk, PT Indomarco Prismatama dan lainnya.
Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Untuk lebih mengenal jenis bidang usaha perusahaan yang berlaku di Indonesia, berikut ini berbagai jenis badan usaha dan contoh perusahaannya yang mungkin bisa menjadi inspirasi bagi Anda.
1. Perusahaan Perseorangan (PO)
Perusahaan perorangan yang artinya modalnya hanya dari satu orang. Perusahaan perseorangan juga biasanya dijalankan hanya satu orang dan biasanya termasuk dalam UKM yang modalnya tidak terlalu besar.
Apabila ada pekerja statusnya menjadi membantu pengusaha. Contohnya seperti salon, bengkel, rumah makan, dan toko kelontong.
2. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Sementara perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih tetapi terikat dengan perjanjian bisa dikatakan dengan persekutuan perdata atau maatschap.
Nantinya keuntungan akan dibagi bersama dan bentuk dari perusahaan firma atau komanditer. Contoh yang dapat ditemui sehari hari seperti kantor hukum, akuntan publik, ataupun konsultan publik lainnya.
3. Persekutuan Firma
Hampir mirip dengan Persekutuan Perdata, di mana perusahaan dibangun oleh dua atau lebih dengan satu nama yangs ama.
Dalam jenisnya dibagi dalam beberapa seperti firma jasa, firma dagang sampai firma umum. Contoh seperti Firma Hukum, Perusahaan Firma Polo Sport, Terra Firma, Firma Nike dan Firma Croc.
4. Persekutuan Komanditer (CV)
Yang membuat persekutuan komanditer berbeda karena semua orang yang tergabung akan memiliki peran yang berbeda.
Untuk orang yang memiliki peran aktif akan mengurus manajemen usaha, sementara yang pasif akan menanam modal saja.
Dalam hal yang ini yang bertanggung adalah sekutu aktif. Misalnya seperti CV Galuh Candra Kirana, CV Sumber Karya, CV Bintang Permata, CV Catur Pangan Indonesia, dsb.
5. Yayasan
Yayasan umumnya jenis perusahaan yang lebih banyak bergerak pada bidang keagamaan, kemanusian juga sosial.
Sebenarnya yayasan tidak masuk jenis perusahaan, karena tidak untuk mencari keuntungan. Contoh yayasan seperti Habibie Center, Putera Sampoerna Foundation, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Yayasan Jantung Indonesia, dsb.
6. Koperasi
Koperasi termasuk jenis perusahaan yang dioperasikan oleh semua anggota yang tergabung. Nantinya masing-masing anggota akan memiliki tanggung jawab sama untuk mengelola perusahaan.
Contohnya KUD (Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa), KSU (Koperasi Serba Usaha), KPS (Koperasi Pasar), KKD (Koperasi Kredit).
7. Perusahaan Negara
Modal yang didapatkan dari perusahaan negara dari negara, baik sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara.
Perusahaan ini seperti BUMN, perusahaan jawatan ataupun perusahaan umum yang didirikan atas dasar peraturan pemerintah yang ada.
Contoh perusahaan milik negara seperti, PLN, Pertamina, Garuda Indonesia, Bank BRI, Bank BNI, dan juga Bank Mandiri.
Dengan mengetahui berbagai macam jenis perusahaan, akan mudah bagi Anda untuk memilih model perusahaan yang sesuai dengan bisnis yang akan dijalankan.
0 Komentar