Menjalankan sebuah bisnis memang memerlukan modal. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa punya modal saja bukan segalanya dalam menjalankan usaha.
Ketika para entrepreneur ingin menjalankan bisnisnya, mereka harus memiliki perusahaan agar bisa terjamin legalitas dan kredibilitasnya.
Berikut ini berbagai syarat yang perlu dilengkapi untuk membangun Perusahaan Perseroan Terbatas atau PT.
Syarat Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
1. Syarat Umum
Adapun syarat yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu keluarga (KK) para pemegang saham
- Pengurus (minimal 2 orang)
- NPWP
Siapkan foto direktur dan komisaris perusahaan dengan latar belakang merah ukuran 3×4, fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan, surat keterangan domisili dari pengelola gedung, dan fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak jika sewa kantor.
Persiapkan juga surat keterangan RT/RW. Biasanya surat keterangan tersebut diperlukan ketika perusahaan berdomisili di lingkungan perumahan dan khusus luar Jakarta.
Kemudian jangan lupa siapkan stempel perusahaan ditambah surat keterangan zonasi dari kelurahan.
2. Syarat Secara Formal Berdasarkan Undang-Undang
Untuk membuat PT, para pemilik bisnis harus mendaftarkan nama perusahaan ke notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat PT, seperti:
- Pendiri PT minimal 2 orang
- Menetapkan jangka waktu operasi bisnis berapa lama atau seumur hidup
- Modal minimal Rp50 juta rupiah
- Menjelaskan tujuan usaha / bisnis perusahaan
- Akta Notaris harus berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian saham perusahaan
- Wajib memiliki 1 direktur dan 1 komisaris
- Para pemegang saham diharuskan WNI
Di mana akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta telah menetapkan modal dasar dan modal disetor. Yang mana nilai dari modal setornya sendiri minimal 25 persen dari modal dasar.
Klasifikasi Pendirian Perusahaan
- Untuk mendirikan perusahaan atau PT berskala kecil perlu menyetorkan modal awal lebih dari Rp. 50.000.000
- Untuk mendirikan perusahaan atau PT berskala menengah perlu menyetorkan modal lebih dari Rp. 500.000.000
- Untuk mendirikan perusahaan atau PT berskala besar perlu menyetorkan modal lebih dari Rp. 10.000.000.000
Baca juga: Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Badan Usaha di Indonesia
Tahapan Mendirikan Perusahaan
1. Mempersiapkan Data Pendiri PT
Setelah memahami syarat-syarat mendirikan perusahaan, Anda bisa masuk ke tahap pertama mendirikan perusahaan, yaitu menyiapkan nama perusahaan yang akan didaftarkan.
Sebelum mendaftarkannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Nama PT
- Alamat PT
- Maksud dan tujuan PT
- Struktur permodalan PT
- Pengurus PT
Nama perusahaan minimal terdiri atas 3 suku kata dan tidak menggunakan nama yang telah digunakan oleh PT lain.
Lalu, PT harus beralamat dan berkedudukan hukum secara resmi di Indonesia, jika alamat terdaftar dan letak PT berbeda maka akan dianggap sebagai cabang perusahaan (bukan induk), sehingga perlu membuat akta cabang terlebih dahulu dan mengurus perizinan.
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Dalam membuat akta pendirian perusahaan, boleh menggunakan notaris mana saja asalkan notaris sudah mengantongi SK pengangkatan dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham.
Di sini pendiri perusahaan wajib hadir atau bisa memberikan kuasanya untuk melakukan penandatanganan akta pendirian.
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Apabila akta pendirian PT sudah dibuat, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SK pengesahan badan hukum PT setelah notaris mengajukannya.
Dengan keluarnya Surat Keputusan tersebut, maka PT sudah dianggap sebagai suatu subjek hukum baru dan telah menjadi badan hukum.
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Setelah pendirian perusahaan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya anda perlu mengurus domisili kelurahan.
Domisili kelurahan ini akan menerangkan di mana alamat perusahaan berada. Di mana pengaturan izin domisili ini diatur oleh pemerintah daerah, mengingat bahwa yang mengeluarkan izin adalah kelurahan.
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Cara mendirikan perusahaan selanjutnya yaitu mengurus NPWP di kantor pajak. Ketika perusahaan sudah menjadi badan hukum, maka PT terikat dengan kewajiban pajak.
Sehingga, nantinya pemilik bisnis akan memperoleh dua dokumen terkait kewajiban perpajakan dalam pembuatan PT, yaitu NPWP dan SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar Pajak).
6. Mengurus Izin Usaha
Berikutnya Anda perlu mengurus izin usaha atau SIUP agar dapat melangsungkan usaha dengan tujuan komersial.
Di Indonesia sendiri ada banyak sekali pengurusan izin di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Jadi, Anda bisa mengurus izin usaha tersebut sesuai klasifikasi bidang usaha masing-masing.
Baca juga: Kelebihan Sewa Kantor di Gedung The Honey Lady
7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Baik kantor pusat maupun kantor cabang perlu mengurus TDP atau tanda daftar perusahaan.
Di beberapa daerah, pengurusan SIUP dan TDP biasanya perlu melampirkan BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus untuk PT cabang, harus dibuat akta cabang yang menunjuk pemimpin cabang dalam membuat TDP.
8. Mempunyai Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan yang didirikan di daerah tertentu, harus melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus SIUP dan TDP sebagai syarat sah dalam mendirikan perusahaan.
Contohnya di daerah Jakarta Selatan, Anda perlu melampirkan sertifikat di permohonan SIUP dan TDP ke Walikota di Jakarta Selatan.
Dengan serangkaian langkah dan syarat di atas, memang membuat perusahaan bukan perkara yang bisa dibilang mudah. Hal ini untuk menjamin kredibilitas perusahaan dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
0 Komentar